Hard News

STRP Tak Lagi Berlaku untuk Syarat Perjalanan Darat, Pakai PeduliLindungi

Nasional

7 September 2021 14:59 WIB

ilustrasi pengguna PeduliLindungi

JAKARTA, solotrust.com – Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) tertanggal 6 Septermber 2021 mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Selasa (7/9).

Dapat dikatakan STRP tidak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2.



"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi ketentuan SE tersebut.

Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Aplikasi PeduliLIndungi juga digunakan untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan yang menunjukkan hasil negative serta untuk melihat status vaksinasi.

Sebelumnya, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," lanjut Satgas.

(zend)