Ekonomi & Bisnis

PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk, Pengunjung: Saya Merasa Lebih Terproteksi

Ekonomi & Bisnis

2 September 2021 10:08 WIB

Pengunjung yang hendak memasuki pusat perbelanjaan di Solo harus melakukan scan lewat aplikasi Peduli Lindungi. (Foto: Dok. Solotrust.com/gede)

SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota Surakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai izin pembukaan pusat perbelanjaan (mal) di Kota Solo. Hal ini tercantum dalam SE Nomor  067/2613 dan sudah berlaku sejak Rabu (25/8) lalu.

Dalam pantauan solotrust.com pada Senin (1/9), salah satu mal yang menerapkan aturan masuk sesuai dengan SE adalah Solo Grand Mall.



Kondisi mal terpantau lengang dimana pengunjung yang memasuki mal tidak terlalu banyak. Pasalnya, calon pengunjung yang belum mendapatkan vaksin dilarang memasuki mal tersebut.

Pengunjung yang hendak memasuki mal harus melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi, cuci tangan, dan mengecek suhu tubuh.

Salah seorang pengunjung asal Wonogiri, Nana (30), merasa lebih aman dengan adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.

“Mungkin lebih aware terhadap kesehatan kali ya. Jadinya kita yang masuk itu benar-benar yang sudah divaksin. Jadinya aman juga ya,” ujar Nana.

Hal senada juga disampaikan oleh pengunjung asal Yogyakarta, Meri (40). Ia merasa lebih dilindungi dengan adanya aplikasi ini.

“Saya merasa senang-senang saja sih. Merasa ter-protect,” ujar Meri.

Meri menambahkan meskipun diberlakukan protokol yang ketat, ia menilai penerapannya cukup baik. Hal ini karena situasi pandemi yang menurutnya cukup menyeramkan.

Baik Nana maupun Meri, keduanya mengaku tidak mengalami kesulitan berarti dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebab cukup mudah untuk digunakan.

Akan tetapi, Meri menyayangkan aturan makan 20 – 30 menit yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu. Menurutnya durasi tersebut kurang lama.

“Sebenarnya saya biasa saja karena saya seringnya take away. Tapi kalau soal waktu makan itu saya kurang setuju karena kurang lama ya. Soalnya kan kalau emak-emak kan milih barangnya lama. Belum lagi kalau sama anak di atas 13 tahun. Jadi durasinya lebih diperpanjang lah jangan 30 menit,” pungkas Meri.

Sebelumnya SE 067/2613 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta telah memuat aturan seperti pembatasan jumlah pengunjung, tidak boleh dine in dan harus take away, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta tidak diperbolehkannya anak usia dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan. (gede)

()