JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah mewacanakan pemberian suntikan dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum yang rencananya akan dilaksanakan pada 2022. Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan penyusunan skema pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19 tersebut.
“Skema ini (vaksin dosis ketiga masyarakat umum) sudah kami buat, sekalipun pemerintah tentu tidak mampu melakukan pembayaran untuk penduduk seperti sekarang ini,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya melalui kanal Youtube FMB9ID, Selasa Siang.
Maxi menjelaskan skema pemberian vaksin dosis ketiga menyasar 100 juta penduduk yang telah menerima vaksinasi dosis pertama dan kedua. Sedangkan bagi kelompok usia 11 tahun ke bawah akan diprioritaskan untuk memperoleh dua dosis vaksin Covid-19.
Dalam skema tersebut, pemerintah akan memprioritaskan kelompok masyarakat miskin yang termasuk dalam penerima bantuan BPJS Kesehatan.
Pemberian booster akan menyesuaikan perkembangan vaksinasi dunia demi kesetaraan hak seluruh negara memperoleh vaksinasi Covid-19 sesuai rekomendasi WHO. Sebab saat ini angka rata-rata vaksinasi di dunia masih di bawah 10 persen untuk dosis pertama dan kedua.
“Karena memang WHO sebenarnya belum mengizinkan untuk melakukan booster (vaksin dosis ketiga), bukan tidak boleh secara medis, tapi secara kesetaraan masih banyak masyarakat dunia yang belum divaksin,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia baru memberikan suntikan vaksin dosis ketiga untuk tenanga kesehatan.
“Kita di Indoensia ini baru tenaga kesehatan. Kita memprioritaskan tenaga kesehatan untuk melakukan booster karena mereka yang sering terpapar dengan pasien yang ada penularan Covid-19,” tukasnya.
(zend)