JAKARTA, solotrust.com – Pemegang kartu vaksin luar negeri kini bisa mendaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis situs resmi vaksinln.dto.kemkes.go.id, sehinggaWNI dan WNA yang telah memperoleh vaksin di luar negeri bisa mendaftar di aplikasi PeduliLindungi
“Hal ini tentunya dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI/WNA yang mendapat vaksinasi di luar negeri,”kata Chief Digital Transformation Office KemenkesSetiaji dalam konferensi perssecara virtual, Selasa (14/09/2021)
Berikut langkah-langkah pemegang kartu vaksin luar negeri bisa mendaftar aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, baik WNI dan WNA yang telah melakukan vaksin di luar negeri mendaftar dan mengajukan verifikasi dilamanvaksinln.dto.kemkes.go.id serta mengisi data diri dandata vaksinasi.
Kedua, Kemenkesakan melakukan verifikasi data untuk WNI, sedangkan untuk WNA verifikasi data akan dilakukan kedutaan masing-masing.
Ketiga, setelah data diverifikasi, Kemenkes akan mengirimkan hasil persetujuan yang dikirim melalui email pendaftar.
Setelah itu, jika hasilnya sudah terkonfirmasi melalui email WNI dan WNA bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya pendaftar melakukan login di aplikasi PeduliLindungi dan diminta untuk mengaktifkan status vaksinasi serta melengkapi akun sesuai data.
Setelah sertifikat vaksin telah terverifikasi, WNI dan WNApemegang kartu vaksin luar negeri dapat memasuki ke ruang publik dengan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.(rizka)
(zend)