SUKOHARJO, solotrust.com - Kelakuan ES, seorang warga Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten sungguh tak bermoral. Pria 34 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, FA yang masih berusia tujuh tahun.
Kepada wartawan, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, mengatakan ES mengaku kerap tidur berdua bersama anaknya.
“Pelaku ini adalah bapak kandung dari korban, kemudian juga sering kali korban ini tidur dengan pelaku,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/09/2021).
Lebih lanjut AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengungkapkan awal September lalu, korban mengeluh kepada neneknya karena merasakan perih pada kelaminnya dan saat buang air kecil mengeluarkan darah. Ketika itu ibunya tidak berada di rumah sebab sedang bekerja sebagai guru privat.
Setelah tahu dan merasa khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu lantas membawanya ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Solo.
“Setelah diperiksakan ke rumah sakit ternyata di celana dalamnya ditemukan ada sperma,” kata Kapolres.
Mengetahui kondisi tak wajar menimpa anaknya, ibu korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo. Penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo ini pun menemukan fakta, FA memang benar telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
Disebutkan AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, korban saat ini sedang dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“PPA sendiri sudah melakukan koordinasi dengan psikolog untuk melakukan tindakan-tindakan mitigasi terhadap psikologisnya,” jelas dia.
Sementara itu, di hadapan petugas ES berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran berhalusinasi atas istrinya yang sudah dua tahun pisah ranjang.
“Saya malam mimpi bersetubuh dengan istri saya, ternyata sampingnya anak saya,” ucapnya.
Setelah tahu yang ditiduri ternyata anak kandungnya sendiri, ES mengaku menyesal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rais)
(and_)