Hard News

Polemik, Bupati Surati PT RUM

Jateng & DIY

18 Februari 2018 13:27 WIB

Ilustrasi.





SUKOHARJO, solotrust.com- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melayangkan surat peringatan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) agar menempati janji untuk menghilangkan bau sesuai kesepakatan sebelumnya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengakui dalam surat juga disebutkan, upaya penghilangan bau limbah untuk hal tersebut sudah dilakukan. Di antaranya, penutupan Barscreen pada inlet Ipal, pemberian mikroba pada inlet Ipal, rekayasa pengabutan pada cerobong Cimney dan Penanaman pohon kanthil. Bupati menjelaskan dalam surat tertanggal 15 Februari yang ditandatangani Bupati Wardoyo tersebut dijelaskan, berdasarkan kesepakatan penanganan limbah PT RUM yang ditandatangani 19 Januari lalu, dinyatakan bahwa PT RUM akan menghilangkan limbah bau dalam waktu satu bulan.

"Meminta agar PT RUM memenuhi ketentuan dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama," ujar bupati sesuai dengan isi surat tersebut.

Menurut bupati, surat peringatan tersebut agar menjadikan perhatian dari pihak PT RUM untuk ditindaklanjuti dengan sesuai kesepakatan bersama sejak 19 Januari lalu.

"Semua sudah menjadi kesepakatan, karena itu kalau memang sampai batas waktu yang sudah disepakati bersama persoalan (bau) belum selesai, kesepakatan yang sudah ada dijalankan," ungkap Wardoyo.

Diberitakan sebelumnya, kesepakatan antara warga dan PT RUM sejak 19 Januri lalu terdapat beberapa poin penting. Diantaranya PT RUM bersedia menghilangkan bau dari limbah. Poin kedua PT RUM menggandeng tim independen untuk bekerja menghilangkan bau dengan penanganan limbah.

Poin berikutnya yakni kesepakatan untuk menghilangkan dampak bau akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan sejak kesepakatan ditandatangani.

PT rum juga bersedia menghentikan sementara waktu produksi jika sampai tanggal 19 Februari bau belum hilang. (arif)

(wd)