SOLO, solotrust.com – Kementerian Keuangan RI pada 1 Oktober 2021 telah meluncurkan meterai elektronik. Sehingga ini ada dua jenis meterai dengan nilai yang sama yakni meterai cetak dan elektronik.
Ketentuan pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik terdapat pada Permenkeu No 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Sedangkan aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai terdapat pada Permenkeu No 133/PMK.03/2021.
Terkait terbitnya meterai elektronik tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II SLamet Sutantyo menyampaikan, aturan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dari sisi kemudahan dan sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai.
"Dengan adanya meterai elektronik terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien," kata Slamet, Senin (4/10).
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Adapun cara penggunaan meterai elektronik pada dokumen, harus melakukan pembayaran bea meterai lebih dulu melalui sistem meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id dan membuat akun lebih dulu. Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (rum)
(zend)