Ekonomi & Bisnis

Sah, Anak 5-12 Tahun Boleh ke Mal di Solo

Ekonomi & Bisnis

5 Oktober 2021 18:01 WIB

Pengunjung membantu balita mengecek suhu tubuh melalui thermometer detector yang terpasang di pintu masuk salah satu mal pada Rabu (2/6/2021). (Foto: Dok. solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merealisasikan pelonggaran seiring turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo menjadi level 2. Salah satu pelonggaran aktivitas warga dengan mengizinkan anak usia lima hingga 12 tahun untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan lain.

Namun demikian, anak usia lima hingga 12 tahun harus didampingi orangtua saat masuk mal dan pusat perbelanjaan. Sementara warga 12 tahun ke atas wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk mal dan pusat perbelanjaan.



"Anak lima tahun ke atas boleh masuk mal, tapi harus didampingi orangtua. Lansia (lanjut usia) dan balita (anak di bawah lima tahun) masih belum diizinkan. Penerapan PeduliLindungi tetap jalan," papar Gibran Rakabuming, Selasa (05/10/2021).

Sesuai surat edaran (SE) wali kota terbaru tentang PPKM level 2, pelonggaran diterapkan mulai Selasa (05/10/2021). Selain itu, tempat hiburan malam juga mulai diizinkan beroperasional.

Hanya saja, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Pembatasan juga diterapkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Tempat karaoke, taman umum, tempat wisata juga sudah boleh beroperasi semua, tapi tetap dengan pembatasan-pembatasan. Aplikasi PeduliLindungi juga tetap diterapkan," ungkapnya.

Namun demikian, Gibran Rakabuming tetap meminta warga untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) karena Covid-19 masih ada.

"Situasi Covid-19 kita sudah cukup terkendali. Angka vaksinasi juga tinggi, tapi tetap harus waspada karena Covid-19 masih ada. Harus tetap Prokes," tukasnya. (awa)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya