SRAGEN, solotrust.com - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Sragen belum mendapat solusi atas keinginannya untuk berjualan lagi di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen. Saat mendatangi Gedung DPRD Sragen yang langsung diterima oleh Ketua DPRD Bambang Samekto, para PKL hanya mendapat jawaban akan disampaikan kepada Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Bambang menyebut, wewenang penuh soal pengaturan PKL berada di tangan Bupati. Bambang mengaku hanya bisa menyalurkan aspirasi para pedagang.
Namun Bambang juga ikut prihatin karena hingga saat ini para pedagang belum mendapat tempat yang baik di lokasi baru. Kepada solotrust.com yang menghubunginya secara khusus, Bambang juga menegaskan bahwa bila berjualan di kawasan alun-alun adalah melanggar peraturan daerah (Perda).
“Kita tahu ada Perda yang mengatur. Kalo pedagang tetap berjualan ya berarti melanggar Perda,” tandas Bambang, Selasa (20/2/2018).
Sebelumnya pada Senin (19/2/2018), ratusan PKL Alun-alun Sragen melakukan long march sejauh sekitar 1,5 km menyusuri Jalan Raya Sukowati. Aksi mereka sontak mencuri perhatian warga yang berada di pinggir jalan.
Baca juga : PKL Alun-Alun Sragen Ungkit Janji Kampanye Bupati
Beralatkan pengeras suara yang ditumpangkan di atas gerobak, mereka terus berteriak-teriak sesuai tuntutannya. Tuntutan mereka hanya satu, yaitu dibolehkannya lagi mereka berjualan di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen.
Sementara itu kawasan Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen kini telah disulap menjadi lebih cantik seusai dilakukan pembangunan dalam tujuh bulan terakhir. Dengan dua air mancur serta pavingisasi di seluruh kawasan alun-alun, kini area public space di tengah Kota Sragen ini bisa dinikmati warga lebih leluasa. (saf)
(way)