Hard News

Pemkot Surakarta Larang ASN Pakai Gas LPG 3 Kg

Jateng & DIY

20 Februari 2018 15:58 WIB

Ilustrasi gas 3 Kg. (dok)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 541/457 yang ditandatangani pada 14 Februari lalu. Dalam SE tersebut berlaku bagi ASN seluruh golongan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelum diterbitkan SE tersebut, pemkot sebenarnya sudah mulai mengajak ASN untuk tidak menggunakan gas 3 kg.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg serta Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Dalam Bab IV Pasal 20 menjelaskan bahwa konsumen pengguna LPG terbagi menjadi dua yaitu pengguna LPG umum atau non subsidi dan pengguna LPG tertentu atau bersubsidi.



“Tabung gas LPG 3 kg adalah barang yang bisa disubsidi oleh pemerintah, maka penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat yang berpendapatan rendah dan usaha kecil mikro,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Yulistiyanto, Selasa (20/2/2018).

Untuk itu, ASN diimbau beralih menggunakan tabung gas LPG 5,5 kg non subsidi. Bright Gas 5,5 kg itu kini bisa didapatkan di agen, warung, toko, maupun pusat perbelanjaan lainnya. Meski SE itu sudah diterbitkan hampir dua pekan, nyatanya masih banyak ASN yang masih menggunakan tabung gas 3 kg.

 “Masih banyak yang pakai subsidi. Kita terus sosialisasikan ke seluruh OPD agar jajaran di bawah melaksanakan SE,” terang Budi.

Pemkot, kata dia, mengaku kesulitan dalam mengawasi penggunaan gas LPG di setiap rumah ASN. Tidak ada perangkat pengawasan yang bisa digerakkan untuk mendukung SE tersebut.

“Untuk saat ini tidak ada sanksi. Kita tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal ke rumah-rumah. Ya hanya meminta kesadaran saja,” ucapnya. (vin)

(wd)