JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (13/10).
Penetapan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Keputusan Presiden No.45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata anggota Dewan Pengarah BRIN ketika mengucapkan sumpah jabatannya dihadapan Presiden Jokowi.
Adapun struktur Dewan Pengarah BRIN yang dilantik hari ini adalah sebagai berikut:
- Dr. HC. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil ketua.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa sebagai wakil ketua
- Dr. HC. Sudamani Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris.
- Prof. Emil Salim, M.A., Ph.D. sebagai anggota.
- Prof. I Gede Wenten, M.Si., Ph.D. sebagai anggota.
- Bambang Kesowo, S.H., LLM. sebagai anggota.
- Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc, MPH, Ph.D sebagai anggota.
- Prof. Dr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU sebagai anggota.
- Ir. Tri Mumpuni sebagai anggota.
Deputi Bidang Administrasi Apartur, Nanik Purwanti mengatakan, masing-masing anggota akan mendapatkan fasilitas keuangan dan hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun solotrust.com, BRIN didirikan pada tahun 2019 setelah disahkannya Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Awalnya, BRIN dipimpin langsung oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Akan tetapi, sejak Kemenristek dilebur dengan Kemdikbud, BRIN pun terpisah menjadi lembaga yang berdiri sendiri.
Pembentukan BRIN dan struktur organisasinya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021. Dalam perpres itu, disebutkan BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. (gede)
(zend)