Ekonomi & Bisnis

KPP Pratama Cilacap Blokir Penunggak Pajak Rp1,2 Miliar

Ekonomi & Bisnis

5 November 2021 22:33 WIB

Penandatanganan berita acara pelaksanaan sita wajib pajak penunggak pajak di Cilacap

CILACAP, solotrust.com - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan pemblokiran terhadap rekening wajib pajak pada Kamis, 11 November 2021 di Kantor BRI Cilacap.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, Dwi Wahyu Indriyono, menjelaskan pemblokiran merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.



"Pemblokiran ini dilakukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara sebesar Rp1,2 miliar," terangnya dalam keterangan pers, Jumat (05/11/2021).

Pemblokiran itu dihadiri penanggung pajak, kepala seksi pemeriksaan penilaian dan penagihan, dua orang JSPN, dan dua orang saksi. JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, mengungkapkan maksud dan tujuan, serta membuat berita acara. Para pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.

Sebelumnya KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Alhasil, dilanjutkan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai alur penagihan pajak.

"Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan," imbuh Dwi Wahyu Indriyono.

Pihaknya menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak, dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan atau entitas lain.

Barang diamankan meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.

"Pemblokiran ini bertujuan agar terhadap barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun selain penambahan jumlah atau nilai," kata Dwi Wahyu Indriyono.

Apabila setelah lewat batas waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, nantinya dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan).

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Dwi Wahyu Indriyono. (rum)

(and_)