Pend & Budaya

Mengenal Sejarah Keris Bangkinang di Museum Keris Solo

Pend & Budaya

18 November 2021 16:44 WIB

Salah satu koleksi Keris Bangkinang di Museum Keris Solo. (Foto: Dok. Solotrust.com/athala)

SOLO, solotrust.com – Keris Bangkinang merupakan keris yang sudah ada semenjak abad ke 18 sampai akhir 19, wilayahnya berada di bawah kekuasaan Kasultanan Pagang Payung, Sumatera Barat. Namun, Bangkinang saat ini sudah masuk di wilayah Provinsi Riau.

Empu Keris, Basuki Teguh Yuwono mengatakan keberadaan bangkinang memiliki peran penting sebagai pusat sentra seni logam khususnya untuk keris dan senjata tradisional yang saat ini sudah berkembang pesat.



“Bangkinang dalam satu rentang waktu perjalanannya itu juga bagian dari kasultanan pagaruyuh pada abad ke 16 sampai 19, dimana ini memiliki satu peran yang sangat penting mengapa satu teknologi yang ada di bangkinang itu bisa tumbuh sedemikian pesat. Oleh karena itu bangkinang sebagai satu pusat sentra tempat seni logam khususnya keris dan perkakas serta senjata tradisional itu sangat banyak disana,” ujarnya pada saat acara workshop keris bangkinang di Museum Keris Nusantara Solo, Rabu (17/11).

Sejarah dari Keris Bangkinang yaitu bersumber dari Jawa era Singasari pada abad ke XIII, lalu tumbuh dengan baik pada era Majapahit kemudian berkembang dengan pesat pasca Majapahit. Dan saat ini sudah masuk di wilayah Propinsi Riau.

Namun, persebaran Keris Bangkinang saat ini sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah diantaranya daerah Sumatera, Semenanjung Melayu, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Birma, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Juga dapat dijumpai di wilayah Nusantara lainnya walaupun dalam jumlah terbatas seperti Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Keris Bangkinang memiliki beberapa fungsi diantaranya untuk menegakkan hukum (Nyalang), senjata perang, regalia kekuasaan raja, keabsahan perdagangan, identitas strata sosial, kelengkapan busana pengantin, Panjat Ankara (merebut mempelai wanita), Panjat Adat (penentuan hukum adat perkawinan/mahar), dan benda magis. (athala)

(zend)