Ekonomi & Bisnis

Tingkatkan Pelayanan Pajak, Kanwil DJP Jateng II Buka Mal Pelayanan Pajak di Karanganyar

Ekonomi & Bisnis

30 November 2021 12:31 WIB

Peresmian gerai MPP Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) melalui KPP Pratama Karanganyar membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Wiratmoko, menjelaskan MPP Kabupaten Karanganyar ini salah satu wujud integrasi pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, BUMN serta BUMD di lingkungan Kabupaten Karanganyar.



"Tujuan adanya MPP adalah sebagai upaya peningkatan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Terdapat 24 instansi yang turut membuka gerai pelayanan di MPP Kabupaten Karanganyar," jelas Wiratmoko beberapa waktu lalu.

Sesuai PER-04/PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelaynan Terpadu Satu Pintu, DJP melalui KPP Pratama Karanganyar menyediakan beberapa layanan di MPP Kabupaten Karanganyar.

"Dengan adanya MPP ini masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, khususnya yang ada di Kabupaten Karanganyar," beber Wiratmoko.

Pembukaan gerai layanan pajak di MPP Kabupaten Karanganyar ditandai dengan penndatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dengan para pemangku kepentingan setempat.

Penandatanganan dihadiri langsung Bupati Karanganyar Juliyatmono beserta perangkat daerah dan para kepala instansi vertikal yang termasuk dalam organisasi penyelenggara MPP Kabupaten Karanganyar.

Gedung MPP Kabupaten Karanganyar beralamat di Jalan Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar.

Layanan di MPP Karanganyar di antaranya:

1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

2. Cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

3. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN),

4. Pembuatan kode biling tanpa akun,

5. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),

6. Konsultasi perpajakan,

7. Asistensi layanan mandiri.

(rum)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya