Hard News

Kepala BP3D Boyolali: Sebanyak 619 Data telah Disepakati Bersama

Jateng & DIY

7 Januari 2022 15:07 WIB

Pemerintah telah merumuskan ketentuan mengatur mengenai Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo

BOYOLALI, solotrust.com - Pemerintah telah merumuskan ketentuan mengatur mengenai Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo.

Satu Data Indonesia tersebut merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga mudah diakses dan dibagi atau dipakai antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilitas data, serta menggunakan kode dan data induk.



Perpres tersebut menjadi pedoman pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam menyusun Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Boyolali.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali, M Syawaludin menyebut, salah satu upaya perbaikan data dengan cara berkolaborasi dan menerapkan Monitoring Center for Development (MCD) mulai dari tingkat rukun tetangga (RT).

“Pemerintah Kabupaten Boyolali mulai Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Boyolali, kemudian parameter pendataan melalui program MCD. Ada sekitar 619 daftar data yang sudah kita sepakati bersama,” katanya kepada wartawan, Jumat (07/01/2022) di Kantor Bupati Boyolali.

Sebanyak 619 data yang disepakati bersama tersebut, di antaranya jumlah sekolah, guru, dan murid sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pemukiman kumuh pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial (Dinsos), data jumlah angkutan umum pada Dinas Perhubungan, serta jumlah menara telekomunikasi (BTS) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat mengatakan, langkah percepatan dalam kesejahteraan masyarakat harus didukung dengan pendataan akurat dan baik, sehingga mampu menjadi dasar dalam melakukan pembangunan.

“Dapat kita dorong, bangun, bangkitkan upaya langkah pembangunan ke depan, sehingga menyangkut kesejahteraan akan benar-benar mencapai titik sasaran apa yang menjadi harapan kita,” kata bupati. (jaka)

(and_)