Hard News

Janjikan Jadi Uang Berkah, 2 Korban Ketipu Rp. 270 Juta

Hukum dan Kriminal

13 Januari 2022 15:13 WIB

Gelar perkara kasus penipuan Mapolres Semarang.

UNGARAN, solotrust.com- Polres Semarang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang mengaku dukun di Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kamis (13/1/2022)

Tersangka M dan MP melancarkan aksinya dengan mengiming- ngimingi korban untuk menyerahkan sejumlah uang, supaya menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan



"Kejadian bermula pada malam satu suro tanggal 31 Agustus 2019, kedua tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang, kemudian pada tanggal 4 Desember 2019 korban T menyerahkan kepada kedua tersangka sejumlah 55 juta." ucap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, saat konferensi pers di Mapolres Semarang.

Selanjutnya pada 9 Oktober 2019, korban T menyerahkan lagi Rp 35 Juta dan Rp 110 juta pada bulan berikutnya, selai itu korban kedua SRN juga menyerahkan uang Rp 27 juta dan Rp 43 juta.

"Setelah menerima uang tersebut dari korban, pelaku membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan di dalam lemari, dengan alasan akan didoakan dan membawa keberuntungan, serta dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal 20 Juni 2020." ucap Kapolres.

Namun saat kain hijau dikembalikan ke korban, ternyata hanya berisi 7 kain hijau, dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian rp 270 juta.  

"Para pelaku dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan." tutup Kapolres.

(wd)