JAKARTA, solotrust.com – Pelat nomor kendaraan akan mulai mengalami peralihan dari warna dasar hitam ke putih tahun 2022 ini. Perubahan warna dasar pelat ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
Peralihan warna dasar ini untuk mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat motor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers, Jumat (21/1).
Pihak membenarkan penggunaan chip berteknologoi Radio Frequency Identification (RFID) yang memiliki beragam manfaat.
“Chip tersebut memang benar aka nada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0, chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ujarnya seperti dilansir Antaranews.
Nantinya chip tersebut akan memuat data kendaraan pribadi serta data penindakan bukti pelanggaran hinga dapat digunakan untuk tol dan parkir elektronik.
Yusri menyebut polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan dan penyedia kartu tol elektronik. Jika kendaraan akan masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol tidak akan terbuka.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” katanya.
Korlantas Polri mencanangkan perlaihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru. Sistem itu dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.
()