Hard News

Ruang Tahanan di Kediaman Mantan Bupati Langkat, Polisi: Tak Berizin

Hukum dan Kriminal

26 Januari 2022 11:53 WIB

Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menunjunkan ruang tahanan dan warga binaan yang ada di rumahnya. (Foto: Youtube Info Langkat)

JAKARTA, soloturst.com – Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes POlri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1).



Ramadhan dalam jumpa pers memaparkan, hasil penyelidikan awal, bangunan yang menyerupai ruang tahanan tersebut berukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Pembatas antar kamar tersebut berupa jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Bangunan kerangkeng tersebut berdiri di tanah seluas 1 hekatare.

Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tim gabungan mendapati bangunan tersebut digunakan sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba dan kenakalan remaja.

“Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pecandu narkoba dan kenakalan remaja,” jelas Ramadhan.

Pihak keluarga yang menyerahkan, lanjutnya, menyertakan surat pernyataan untuk dilakukan pembinaan pada yang bersangkutan di tempat tersebut.

Ramadhan mengungkapkan, semula warga binaan berjumalh 48 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan tersisa 30 orang, sebab sebagain sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Selama tinggal di tempat pembinaan, para penghuni juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Hal tersebut dimaksudkan untuk membekali warga binaan dengan keahlian saat bebas nanti.

“Warga binaan ini tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan, diberi ekstra pudding dan makan,” ungkapnya.

Ramadhan mengatakan aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Langkat itu. Adapun yang dimaksud dengan perbudakan dan melanggar HAM adalah mempekerjakan mereka di kebun kelapa sawit sebagai bagaian dari rehabilitasi.

“Akan tetapi, apa itu (perbudakan), kami dalami prosesnya, kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan,” katanya seperti dilansir Antaranews.

Sebelumnya Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Usai OTT, Migran Care melaporkan adanya ruangan jeruji besi di kediaman Terbit yang diduga digunakan untuk praktek perbudakan.

Migran Care menduga para pekerja tidak diperlakukan dengan baik, seperti mendapat makanan layak saji, tidak diberi upah bekerja serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan terhadap para warga binaan di tempat tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu pun pernah mengungkapkan kepemilikan ruang tahanan tersebut pada Maret 2021 melalui tayangan di kanal Youtube Info Langkat. Menurut pengakuannya, tempat binaan yang sudah berdiri sejak 10 tahun lalu itu, telah membantu menyembuhkan warga yang kecanduan narkoba.

(zend)