Hard News

Mahfud MD: Wadas Damai, Warga yang Diamankan Sudah Dipulangkan

Sosial dan Politik

10 Februari 2022 14:43 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kondisi Wadas damai, tidak ada konflik menegangkan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkopolhukam RI)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tidak terjadi tindakan penyiksaan atau penistaan saat pengamanan pengukuran tanah yang akan dijadikan lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (9/2) kemarin.

“Sama sekali tidak ada korban atau penistaan atau penyiksaan selanjutnya pada proses pengamanan kemarin memang sempat terjadi gesekan di lapangan tetapi gesekan itu hanya konflik dan kerumunan warga masyarakat sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan,” katanya dalam konfrensi pers virtual dalam kanal Youtube Kemenkopohukan RI, Rabu Malam.



Ia menyebut aparat kepolisian hanya melakukan tindakan pengamanan dalam gesekan masyarakat tersebut.

Pihaknya menjamin, saat ini kondisi desa Wadas dalam keadaan tenang dan damai. Seluruh warga yang diamankan ke Mapolres Purworejo telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Situasi dan kondisi di desa Wadas Kecamatan bener Kabupaten Purworejo sekarang ini normal dan kondusif seluruh warga yang kemarin sempat diamankan di mapolres Purworejo juga sudah dilepaskan semuanya,” ujar Mahfud.

Di dunia maya beredar video insiden antara aparat kepolisian dengan warga yang terjadi pada Selasa (8/2) saat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan pengukuran tanah untuk lokasi penambangan batu andesit di desa Wadas. Batu andesit ini nantinya akan menjadi material pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo.

Pemerintah telah mengupayakan pembangunan bendungan tersebut sejak tahun 2013. Namun hingga kini masih ada warga yang kontra dengan keputusan pemerintah tersebut.

Sebelumnya warga yang menolak adanya penambangan batu andesit di desa Wadas telah menggugat perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

“Semuanya gugatan itu ditolak artinya program pemerintah itu sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal sudah terpenuhi tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” tegasnya.

()