JAKARTA, solotrust. com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Acara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa di Istan Negara, Jakarta ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2021.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tersebut dengan berpedoman pada Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara ,” ujar Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono dalam keterangan persnya.
Secara resmi Presiden Jokowi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional pada 4 tokoh dan 300 nakes yang meninggal dunia. Penganugerahan secara simbolis diterimakan oleh para ahli waris.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemilihan tokoh pahlawan nasional melalui proses seleksi yang diusulkan oleh daerah melalui seminar study. Selanjutnya rekomendasi tokoh tersebut diseleksi lagi rekam jejaknya oleh Kementerian Sosial kemudian disampaikan ke Menkopolhukam.
“Kali ini ada 4 Pahlawan Nasional yg dianugerahi gelar oleh Presiden sesuai Undang-Undang yang berlaku dan pemberian gelar pahlawan nasional bukan hanya ketokohan semata mata, tapi kita juga memperhitungkan kedaerahan, daerah yg belum dapat atau yang masih sangat sedikit, diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya,” terangnya.
Mahfud menjelaskan sebenarnya terdapat banyak nama yang diajukan sebagai Pahlawan Nasional, namun harus melalui proses seleksi yang ketat dan kuota yang terbatas.
“Daerah yang sudah banyak pahlawannya, kita pertimbangkan untuk tetap menunggu, karena semua yang diajukan itu merupakan orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara,” tukasnya.
Berikut daftar penerima Gelar Pahlawan Nasional:
1. Alm. Tombolotutu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Alm. Sultan Aji Muhammad Idris, Tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur;
3. Alm. Haji Usmar Ismail, Tokoh dari Provinsi DKI Jakarta;
4. Alm. Raden Aria Wangsakara, Tokoh dari Provinsi Banten.
Daftar perwakilan penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa:
1. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, kepada 223 penerima diwakilkan oleh:
a.Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali;
b.Almarhumah Sucilia Indah, AMK, Perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten
2. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakilkan oleh Almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan.
(zend)