SOLO, solotrust.com- Kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata di Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (6/2/2022) menjadi koreksi bagi para pemilik jasa angkutan umum.
Berkaca pada hal tersebut, Kabid Pengujian kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya Negara mengimbau para pemilik jasa angkutan umum untuk rutin melakukan uji KIR atau uji kelayakan jalan kendaraan.
Menurutnya uji berkala (KIR) wajib dilakukan untuk kendaraan seperti bus dengan trayek tetap, maupun pariwisata.
“Uji berkala atau KIR itu wajib bagi semua KBWU (Kendaraan Bermotor Wajib Uji) termasuk bus dengan trayek tetap maupun pariwisata dengan masa uji berkala setiap enam bulan sekali.” ujarnya.
Selain bus, daftar kendaraan yang wajib melakukan KIR adalah segala jenis truk, trayek wisata, angkutan kota, taksi, mobil angkutan barang, mobil double cabin, dan kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel).
Bagi kendaraan angkutan yang terlambat melakukan uji KIR akan dikenakan denda sebesar 2% dari tarif retribusi uji kendaraan.
“Untuk mendisiplinkan pelaksanaan uji KIR, kami melakukan kegiatan operasi gabungan di lapangan bersama dengan kepolisian. Jika kedapatan ada KBWU yang uji KIR-nya sudah mati akan dilakukan penilangan. Selama masa pandemi, operasi gabungan dilakukan setiap sebulan sekali,” ucapnya.
Selain melakukan uji KIR secara rutin, Henry juga menyarankan para pemilik dan pengusaha kendaraan angkutan untuk melakukan pengecekan dan servis berkala.
“Kendaraan yang tidak dioperasikan selama beberapa bulan di masa pandemi ini tetap melakukan uji KIR rutin, karena untuk mengantisipasi apabila kendaraan akan digunakan sewaktu-waktu,” imbuhnya.
Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, Henry juga menambahkan, meski rutin melakukan uji KIR, kendaraan juga wajib melakukan pengecekan mandiri secara rutin. (rizka)
(wd)