BANJARNEGARA, solotrust.com – Polres Banjarnegara mengamankan dua pemuda pemeran video porno berisi penyimpangan seksual (gay). Video tersebut ditemukan Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli di media sosial, Minggu (13/2).
Video tersebut diunggah melalui Twitter oleh akun @guajuliant pada Jumat (28/1) sekitar pukul 12.02 WIB. Video cuplikan itu menampilkan dua pemuda pasangan sesama jenis yang berdurasi 38 detik.
“Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join (gabung) telegram ya not for free (tidak gratis),” bunyi narasi video mesum itu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part (bagian) dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan diperoleh salah satu pelaku seragam salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. Namun setelah dilakukan konfirmasi oleh petugas berwenang, pihak mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Ternyata pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara yang sengaja memakai seragam SMK.
Salah satu pelaku, Verdi membenarkan dirinya merekam video mesum itu dan seorang laki-laki bernama Julianto yang jadi lawan mainnya. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Hendri.
Kepada petugas, tersangka mengaku membuat video mesum sesame jenis sejak November 2021 namun baru mulai menjualnya pada Januari 2022.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
()