Hard News

Usai Disel 3 Tahun, Bos Investasi Bodong Kembali Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

22 Februari 2022 20:33 WIB

Mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, Al Farizi (42), pemilik perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya, kini kembali berurusan dengan pihak berwajib

KLATEN, solotrust.com - Mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, Al Farizi (42), pemilik perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya, kini kembali berurusan dengan pihak berwajib. Usai menjalani putusan tiga tahun penjara di Lapas kelas IIB akhir Desember 2021 lalu, ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

"Tidak sempat ke rumah. Jadi (begitu keluar Lapas) langsung dilimpahkan ke Polres, kemudian langsung kami proses," ungkap Kanit Idik 1, Ipda Ardy Nugraha Putra, didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto di Mapolres Klaten, Selasa (22/02/2022).



Pria asal Kota Bekasi itu kini dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya," terang dia.

Sejumlah aset berhasil disita polisi dari kasus itu, di antaranya beberapa bidang tanah dan bangunan di Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain itu ada uang tunai Rp3,7 miliar serta enam mobil dan dua sepeda motor. Total ada aset senilai Rp5,069 miliar.

"Aset-asetnya yang 5,06 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten, kemudian untuk aset-aset lainnya kami masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kami kembangkan lagi aset-asetnya," beber Ipda Ardy Nugraha Putra.

Sebelumnya, kasus penipuan PT Krisna Alam Sejahtera sempat viral pada 2019 lalu. Perusahaan berkedok kerja sama produksi jamu herbal ini berhasil menipu 1400 mitra bisnis dengan kerugian sekira Rp14 miliar.  

Para korban ini tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, di antaranya Klaten, Pekalongan, dan Yogyakarta. Iming-iming ditawarkan berupa keuntungan 12 persen setiap tujuh hari. Banyak korban tergiur dan akhirnya menyerahkan uangnya ke rekening tersangka.

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/07/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri. Di dalam mobil yang dikendarai terdapat uang tunai sebesar Rp3,38 miliar. (jaka)

(and_)