SOLO, solotrust.com - BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) RI gelar diskusi terbatas dan validasi terkait Perlindungan Konsumen atas Rencana Perubahan Skema Layanan Fasilitas BPJS Kesehatan di Kota Solo pada Kamis (24/2) di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo.
BPKN-RI melakukan analisis mengenai Perlindungan Konsumen dalam Perubahan Skema Layanan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Indonesia. Hal ini mengacu pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai informasi, pengimplementasian ketentuan rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu kelas mulai tahun 2022. Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang- Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dalam Pasal 23 ayat (4) UU SJSN. Dengan demikian, pembagian kelas rawat inap yang terdiri dari tiga kelas sebelumnya (Kelas 1, 2, dan 3) resmi dihapus.
Analisis yang dilakukan bertujuan agar ketentuan ini dapat melindungi hak-hak konsumen seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 dan UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, BPKN juga akan mengideintifikasi kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam memberikan pelayanan Kesehatan, menganalisis permasalahan terkait penghapusan kelas dalam layanan fasilitas Kesehatan BPJS dan skema iuran terbaru, dan memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan, DJSN dan Kementerian Kesehatan RI terkait hak konsumen atas perubahan skema layanan fasilitas Kesehatan BPJS.
Kepala Dinkes Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan pelayanan kesehatan kesulitan untuk mengubah beberapa fasilitas agar sesuai dengan ketentuan dalam BPJS KRIS nantinya.
“Tentu ini bukan hal yang mudah melihat di lapangan, pasti harus merubah ruangan. Ini tidak hal yang mudah. Yang pasti membutuhkan suatu anggaran, jadi mohon untuk dipersiapkan yang smooth, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat,” ungkap Siti.
Lebih lanjut, Siti berharap agar bergantinya sistem pada jaminan kesehatan ini akan lebih membantu masyarakat dalam menjangkau fasilitas kesehatan. (riz)
(zend)