Hard News

Kematian Adelina Lisao, Malaysia Tak Ingin Indonesia Moratorium Pengiriman Pekerja Migran

Hard News

3 Maret 2018 21:45 WIB

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)

JAKARTA, solotrust.com -Pemerintah Malaysia berharap Indonesia tak lakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negaranya. Permohonan ini disampaikan langsung Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, baru-baru ini.

“Kebijakan moratorium adalah hak pemerintah Indonesia, namun kami berharap hal itu tidak dilakukan,” kata Datuk Sri, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI,kemnaker.go.id, Sabtu (03/03/2018). 



Menurutnya, antara Malaysia dan Indonesia sama-sama membutuhkan keberadaan pekerja migran.

“Suplainya dari Indonesia, demand-nya Malaysia. Sama-sama membutuhkan, tinggal diperbaiki aturannya,” ujar Datuk Sri.

Wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia mengemuka, menyusul kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao, bulan lalu. Ia meninggal setelah disiksa dan mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikan.

Atas kejadian itu, Datuk Sri juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan jika pemerintah Malaysia serius menangani masalah tersebut.

“Proses persidangan terhadap pelaku sedang dijalankan. Tuntutan hukum maksimalnya adalah hukuman mati. Pihak yang terlibat mempekerjakan almarhum secara ilegal juga diproses hukum,” jelasnya.

Sementara Menteri Hanif mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia meminta Malaysia melakukan beberapa hal terkait kasus Adelina maupun hal-hal lain terkait pekerja migran secara umum. Khusus kasus Adelina, Menteri Hanif mendesak Malaysia memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai hukum Negeri Jiran. 

Penegakan hukum juga diberlakukan kepada pihak lain terlibat dalam mempekerjakan Adelina secara illegal. Termasuk mencabut izin perusahaan agen Adelina.

“Kepolisian Indonesia juga telah menahan tiga orang yang terlibat pengiriman Adelina secara ilegal,” kata Menteri Hanif.

Dalam kesempatan itu, Menaker juga menyayangkan sikap Malaysia tak segera memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama penempatan dan penerimaan pekerja migran dengan Indonesia. MoU telah berakhir sejak Maret 2016. Sudah dua kali pemerintah Indonesia meminta MoU diperbarui, namun hingga saat ini belum juga ada respons positif dari Malaysia.

“Indonesia mempertimbangkan untuk moratorium penempatan pekerja migran ke Malaysia, jika Malaysia serius menangani kasus Adelina serta tak segera memperbarui MoU,” tegas Menteri Hanif.

Moratorium bukan suatu hal tak mungkin, mengingat sesuai UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dilakukan di negara-negara yang memiliki MoU dengan pemerintah Indonesia.

“Jika Malaysia ingin memperbaiki MoU, harus ada target waktu, kapan MoU akan disepakati,” kata Menaker. 

Atas desakan ini, Duta Besar Malaysia mengundang Menaker Hanif hadir ke Kuala Lumpur untuk membicarakan MoU bulan depan. Menaker menyambut baik undangan tersebut tapi belum bisa memastikan waktunya.

(and)