SOLO, solotrust.com - Perserikatan Bangsa-bangsa menetapakan tanggal 8 Maret sebagai peringatan Hari Perempuan Sedunia. Sayangnya, tepat hari ini pula wanita berinisial EE (46) warga Grogol Sukoharjo harus mengenakan seragam oranye karena tertangkap sebagai pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Soloraya.
Ia menjadi satu dari tiga belas tersangka yang ditangkap oleh Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dalam kasus peredaran narkoba di Soloraya selama Operasi Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) Candi yang diadakan 20 hari, 9-28 Februari 2022.
Saat ditanyai wartawan pada Konferensi Pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022 pada Selasa (8/3) di Halaman Mapolresta Solo, EE mengungkapkan bahwa selama ini ia bekerja sebagai pedangang kuliner dalam aplikasi ojek online di Kota Solo dan merupakan janda dengan dua orang anak. EE mengaku sudah satu tahun lebih menggunakan narkoba.
“Satu tahunan lebih (mengonsumsi narkoba). Coba-coba aja (alasannya),” ungkap EE.
Atas perbuatannya, ia diancam pipasal Primer Pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1, UU no Tahun 2009 Tentang Narkotika; dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 Miliar.(riz)
(zend)