SOLO, solotrust.com - Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Cahaya Kusuma Bangsa bersama Polresta Solo baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait kerjasama rehabilitasi pecandu narkoba khususnya di Kota Solo pada Selasa (8/2) siang di Mako Polresta Solo.
Dengan adanya MoU ini, nantinya korban pecandu narkoba dari pelaporan Satres Narkoba Polresta Solo akan direhabilitasi yayasan IPWL Cahaya Kusuma Bangsa.
Namun, bukan hanya dari laporan dan penindakan Polresta Solo saja, Ketua IPWL Cahaya Kusuma Bangsa, Suci Apriani Vinike mengatakan masyarakat umum pun bisa langsung mengajukan rehabilitasi ke yayasannya yang beralamat di Jl. Gunung Slamet no 15, Kadipiro, Banjarsari, Solo.
"Ini tidak hanya diakses buah dari hasil penindakan yg dilakukan oleh tim penyidik Satres Polresta Solo. Tapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat yang mungkin apabila ada tetanga, saudara, keluarga yg selama ini kecanduan atau ketergantungan narkoba, bisa mengakses yayasan ini untuk mengikuti rehabilitasi," kata Suci.
Penyintas ketergantungan narkoba nantinya akan mendapatkan fasilitas berupa rawat inap dan treatment dengan durasi penyembuhan yang menyesuaikan tingkat ketergantungan narkoba, antara 1-6 bulan masa rehabilitasi dan 3-6 bulan masa rawat jalan.
Sementara itu, pembiayaan juga bervariatif, dapat ditanggung mandiri hingga dapat ditanggung pemerintah disesuaikan dengan kuota yang tersedia oleh yayasan.
Untuk mandiri, biaya berkisar di angka Rp 3,5 juta, sementara masyarakat dapat mengklaim biaya gratis dengan syarat mengisi identitas diri serta membawa orang tua atau wali.
"Yayasan ini selain menyediakan fasilitas rawat inap juga melakukan treatment selama masa rehabilitasi dilakukan," terang Suci.
"Termasuk juga dalam sisi pembiayaan ada yang sifatnya mandiri dan ada yang sifatnya ditanggung oleh pemerintah. Jadi nanti akan diklaimkan sesuai dengan kuota ataupun ketersediaan anggaran yg disediakan oleh pemerintah terhadap Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa," imbuhnya.
Bukan hanya itu, setelah masa rehabilitasi selesai IPWL Cahaya Kusuma Bangsa juga akan melakukan pengawasan selama 2 bulan hingga 1 tahun tergantung tingkat ketergantungan narkoba.
"Setelah rehab ada pengawasan tergantung dari proses atau kebutuhan klien. Ada yang 1 tahun atau 2 hingga 6 bulan," lanjutnya.
IPWL Cahaya Kusuma Bangsa merupakan yayasan yang bernaung di bawah Kementrian Sosial (Kemensos) dan telah berdiri sejak 2017 silam.
Terhitung dari Januari hingga saat ini, IPWL Cahaya Kusuma Bangsa menangani setidaknya 60 klien rawat inap dan rawat jalan, dengan usia klien bervariatif dari 14 tahun hingga 56 tahun. (dks/riz/rich)
(zend)