Ekonomi & Bisnis

Stok Melimpah, Pemerintah Tak Cabut HET Minyak Goreng

Ekonomi & Bisnis

10 Maret 2022 12:21 WIB

Operasi Pasar Minyak Goreng oleh Disdag Solo. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kendati pasokan sudah melebihi kebutuhan nasional.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton  minyak  goreng  dari  skema Domestic Market Obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.



“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar  dalam  bentuk  curah  maupun  kemasan  hingga  8  Maret  2022.  Distribusi  DMO  tersebut  sudah melebihi  perkiraan  kebutuhan  konsumsi  minyak  goreng  satu  bulan  yang  mencapai  327.321  ton. Pasokan minyak kita melimpah,” kata Lutfi dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (9/3).

Dengan pasokan yang melimpah, Kemendag akan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.

Lutfi mengungkapkan per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton  atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Dalam  kurun  waktu  14  Februari  sampai  8  Maret  2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton.

Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Lutfi menegaskan kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg.

Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  19  Tahun  2021  tentang Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor.

Besaran  DMO dan  harga  DPO diatur  melalui Keputusan  Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri(Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di DalamNegeri (Domestic PriceObligation).

“Jika  merujuk  DPO  tersebut,  penerapan  harga  eceran  tertinggi  minyak  goreng  curah  sebesar Rp11.500/liter,   kemasan   sederhana   Rp13.500/liter,   dan   kemasan   premium   Rp14.000/kg   sangat mungkin dilakukan,” tukas Lutfi.

(zend)