Hard News

Serahkan SPT Tahunan, Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Nasional

12 Maret 2022 12:11 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melaporkan SPT Tahunan. (Foto: Dok. DJP Jateng II)

SOLO, solotrust.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada 4 Maret 2022.

Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.



"Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diterima Solotrust.com (11/3).

Ia mengatakan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi," tandas Presiden.

Saat melaporkan SPT Tahunan, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menanggapi imbauan Presiden Jokowi terkait penyampaian SPT Tahunan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan bahwa ia siap melayani wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan secara maksimal.

"Telah saya instruksikan kepada seluruh Kepala KPP dan KP2KP di Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk membuka layanan selebar-lebarnya," ungkapnya.

"Tentunya karena kondisi masih pandemi, harus maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi wajib pajak silakan manfaatkan layanan helpdesk dan konsultasi kami," kata Slamet.

Sebagai informasi, sampai dengan hari ini, 4 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing (96,27 persen).(rum)

(zend)