SOLO, solotrust.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai pada 1 Januari - hingga 30 Juni 2022. Banyak wajib pajak yang belum paham bagaimana teknis pelayanan dan pembayaran pajak dengan program ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng II, Slamet Sutantyo mengungkap PPS merupakan program kesempatan pengungkapan aset yang dimiliki wajib pajak, namun bukan merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty (penghapusan pajak) pada tahun 2016 lalu.
"Ini bukan Tax Amnesty jilid II, meskipun ada kontinuitas dari Tax Amnesty 2016 itu. Jadi ini merupakan pemberian kesempatan kepada masyarakat (kalau) DJP punya data sebenarnya. DJP memberikan sinyal kepada masyarakat sebelum dieksekusi kalau masyarakat mau sukarela monggo silahkan datang kepada kami," ungkapnya dalam Special Talkshow ‘Program Pengungkapan Sukarela’ di Grha TAMG, Jumat (10/6).
Namun lebih lanjut, Slamet menjelaskan PPS dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (perseorangan) maupun Wajib Pajak Badan (badan usaha) yang telah melapor Tax Amnesty pada 2016 lalu untuk melaporkan perkembangan aset yang dimiliki.
"Jadi perusahaan atau orang-orang pribadi bisa ikut tetapi ini adalah mereka yang dulu ikut teks amnesty tahun 2016," jelasnya.
Dasar dari program PPS adalah kesadaran masyarakat atau self-assesment. Pajak yang akan dihitung berdasarkan dari aset yang dimiliki, bukan penghasilan yang diperoleh. Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak jika melaporkan asetnya hanya berkisar antara 6-18 persen.
Slamet mencontohkan jika pemilik aset sebelumnya telah mendaftarkan pada Tax Amnesty tahun 2016, kemudian memiliki tambahan aset dan melaporkan aset yang dimiliki maka hanya akan membayar pajak sebesar 6-11 persen. Namun jika tidak memperbarui jumlah aset yang dimiliki saat PPS, apabila DJP mengetahui aset tersebut maka akan didenda sebesar 30 persen.
Berbeda halnya kalau tidak melaporkan aset sama sekali saat Tax Amnesty tahun 2016 hingga tenggat waktu PPS berakhir maka akan dikenakan denda mencapai 200 persen.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak agar segera mendaftarkan aset terbarunya, termasuk saham, deposito, atau investasi lainnya sebelum PPS berakhir.
"(Wajip pajak) biasanya kami kirim surat. Datang ke kami, berkonsultasi dan sebagainya. Boleh jadi surat yang kami sampaikan lebih kepada mengingatkan bahwa kami memiliki data yang cukup untuk diungkapkan wajib pajak," paparnya. (riz)
(zend)