Hard News

Ahli Waris Hasan dan Husen Menerima Santunan Jasa Raharja

Nasional

14 Maret 2022 13:14 WIB

Jasa Raharja serahkan santunan untuk korban meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas

CIAMIS, solotrust.com-  Kecelakaan lalu lintas terjadi setelah dua kendaraan roda dua, dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang. Sesampainya di tempat kejadian, mereka menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di tempat kejadian, jenazah keduanya  lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat  setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada  ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang  langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3).



Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai  dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja  memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap  dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu  Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, bersamaan dengan pajak  kendaraan bermotor. Sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan  santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis  teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara  digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah  diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” tambah Rivan.

“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety  Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah  masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi.” Tutup Rivan.

(wd)