Hard News

Mahasiswa Demo, Tim Evaluasi Menwa UNS: Tuntutan Tidak Nyambung, Sudah Bantu Korban

Jateng & DIY

15 Maret 2022 11:46 WIB

Aliansi Justice for Gilang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) menyerbu Gedung Rektorat UNS, Solo, pada Senin (14/3). (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com –  Aliansi Justice for Gilang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) menyerbu Gedung Rektorat UNS, Solo, pada Senin (14/3) kemarin, untuk menuntut keadilan tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Oktober tahun lalu.

Salah satu tuntutan, diungkapkan Humas Justice for Gilang, Purnomo, ialah terkait pihak kampus yang dinilai lepas tangan dengan keluarga Gilang Endi, setelah Tim Evaluasi Menwa yang dibentuk pihak kampus dibubarkan 10 Januari 2022 lalu.



“Setelah itu tidak komunikasi pihak kampus ke pihak keluarga. Bahkan penasehat hukum dari tersangka mengintervensi pihak keluarga pada saat sidang,” kata Purnomo kepada media

Aliansi juga meminta transparansi dalam kasus ini, terutama terkait hasil otopsi yang belum diberikan kepada keluarga.

“Yang paling penting transparansi. Sampai saat ini hasil otopsi pun belum sampai ke tangan keluarga,” terangnya.

Selain itu, Aliansi juga meminta Rektorat UNS untuk membubarkan Menwa UNS terkait temuan fakta-fakta yang menurut mereka, Menwa menyalahi banyak aturan selama mengadakan Diklatsar, seperti diadakan tanpa standart operating procedure (SOP) hingga menyebabkan tewasnya Gilang Endi di kegiatan diklatsar tersebut.

“Teman-teman juga mengawal di persidangan dan menemukan fakta-fakta yang menurut teman-teman Menwa ini pantas untuk dibubarkan,” tegasnya.

Mantan Anggota Tim Evaluasi Menwa UNS nilai tuntutan mahasiswa tidak jelas

Menanggapi hal itu, Mantan Anggota Tim Evaluasi Menwa dari pihak kampus UNS, Muhammad Rustamaji, menilai selama ini pihaknya sudah mendampingi keluarga korban selama di persidangan setidaknya selama tiga kali.

Terkait absennya pihak kampus di beberapa kesempatan, Rustamaji menyatakan bahwa pihaknya memiliki kesibukan lain.

“Keluarga korban itu saya, loh, kok dibilang nggak ada pendampingan keluarga korban, saya ke sana. Kami datang setidaknya tiga kali,” terangnya kepada rekan pers.

“Apa ya setiap hari saya harus sidang,” imbuhnya.

Namun, Rustamaji tak mempermasalahkan jika Aliansi masih menuntut pihak kampus mendampingi keluarga korban. Dosen Fakultas Hukum UNS ini menyalahkan beberapa tuntutan mahasiswa yang ia nilai tidak jelas, salah satunya tuntutan pembubaran Menwa.

Hal itu menyusul kasus pelaku tewasnya Gilang Endi, tersangka NFM dan FPJ yang masuk dalam ranah pidana dengan dakwaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sehingga Rustamaji meminta mahasiswa untuk memperjelas tuntutan dan proseduralnya.

 “Kasus pidana, yang diminta pembubaran Menwa, pembubaran itu administratif hukumnya,” katanya.

Menwa UNS sampai saat ini masih berstatus dibekukan lewat Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.

“Kalau Anda fair, gugat peraturan rektorat itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), sehingga dibubarkan atau dibekukan,” jelasnya.

Terkait aksi ini, Rustamaji menegaskan pihaknya  terbuka untuk mendengarkan tuntutan Aliansi Justice for Gilang.

“Kita akan dengarkan baik-baik, teman-teman maunya apa, kalau maunya pembubaran keliru,” tuturnya.

Sementara itu, dari laporan di lapangan, Aliansi Justice for Gilang yang melakukan long march ke Gedung Rektorat UNS untuk menemui Rektor UNS sejak pukul 14.00 WIB, masih bertahan di lokasi aksi hingga malam hari. (dks)

(zend)