Hard News

Biadab! Pria Asal Jebres Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga 8 Kali

Hukum dan Kriminal

24 Maret 2022 12:30 WIB

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukan barang bukti tersangka ruda paksa anak di bawah umur, Rabu (23/3). (Foto: Dok. Solotrust.com/riz)

SOLO, solotrust.com - Tim Penyidik Polresta Solo berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya.

Pria berinisial AAA (36) warga Kecamatan Jebres, Solo, seorang pengamen dengan tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya EGF (13). Diduga pelaku telah melakukan perbuatannya selama delapan kali.



Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu (23/3) mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan aksinya  yakni bujuk rayu atau iming-iming kepada korban.

Tersangka juga mengancam tidak akan meminjamkan telepon seluler (ponsel) apabila korban enggan menuruti kemauan tersangka. Dalam hal ini korban membutuhkan telepon karena kebutuhan pembelajaran daring (dalam jaringan) di sekolah pada waktu pandemi.

Laporan ini diterima oleh SPKT Polresta Solo pada Senin (6/3) dari ibu korban, berinisial MEP (31).

"Pasca kejadian terakhir (6/3) pukul 05.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman korban, selanjutnya teman korban menyampaikan kembali kejadian ini kepada pak dhe (paman) korban. Menerima informasi tersebut pak dhe korban menyampaikan kepada ibu kandung korban, setelah di klarifikasi oleh ibu kandung korban didapatkan memang benar kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta," jelas Ade.

Ade menambahkan, bukan hanya ancaman tidak meminjamkan HP, tersangka juga mengancam tidak memberikan akses motor kepada korban.

“Termasuk juga kemudahan (korban) untuk meminjam motor ayahnya,” imbuhnya.

Tim penyidik menyita beberapa barang bukti dan mengantongi surat hasil pemeriksaan medis korban.

"Kemudian kita juga melakukan penyitaan, antara lain selimut berwarna merah, kaos warna cokelat, celana pendek warna cokelat, dan pakaian dalam yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya. Penyidik juga

Selain itu penyidik juga telah mengantongi Surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022," urainya.

Atas perlakuan bejatnya, tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (riz/dks)

(zend)