Ekonomi & Bisnis

Kanwil DJP Jateng II Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Ekonomi & Bisnis

29 Maret 2022 22:33 WIB

Gelar Wicara yang diadakan Kanwil DJP Jateng II, Sabtu (26/03/2022).

SOLO, solotrust.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) Slamet Sutantyo menyampaikan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak kepada masyarakat, terutama wajib pajak.

"SPT Tahunan merupakan sarana untuk menyampaikan hak dan kewajiban kepada negara oleh wajib pajak. Karena merupakan sarana, tentu kalau tidak dilaksanakan bagaimana negara akan tahu pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut? Jadi memang sudah menjadi suatu kebutuhan seharusnya," ujar Slamet Sutantyo dalam siaran pers, Senin (28/03/2022).



Salah satu upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan adalah melalui penyelenggaraan kegiatan seperti Gelar Wicara bertema "Bicara Soal SPT Tahunan, Manfaat Pajak dan PPS".

Gelar Wicara ini diadakan secara hibrid di Taman Sunan Jogo Kali Pucang Sawit Solo dan disiarkan melalui kanal YouTube Kanwil DJP Jawa Tengah II pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Hadir sebagai salah satu narasumber mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat.

FX Hadi Rudyatmo maupun Tulus Widajat dan Slamet Sutantyo bersepakat SPT Tahunan merupakan bentuk cinta kepada negeri Indonesia.

"Wong (Orang-red) saya ini, meskipun cuma masyarakat biasa, tetapi tetap lapor SPT Tahunan. Ini kan bukti cinta kita kepada negara," tegas Rudy.

"Ya kalau kami apalagi, sebagai ASN (aparatur sipil negara) wajib lapor SPT Tahunan tepat waktu," imbuh Tulus Widajat.

Sementara itu, acara Gelar Wicara tersebut merupakan rangkaian dari pekan Spectaxcular berlangsung di pekan terakhir penyampaian SPT Tahunan, 26 hingga 31 Maret 2022.

"Diharapkan dengan adanya acara ini masyarakat akan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu penyampaian," pungkas Slamet Sutantyo. (rum)

(and_)