Ekonomi & Bisnis

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 Baru Capai 40 Persen

Ekonomi & Bisnis

21 Maret 2018 09:04 WIB

Kanwil DJP Jateng II berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan. (solotrust.com/arum)


SOLO, solotrust.com- Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maksimal 31 Maret 3018, namun hingga saat ini capaian e-Filling untuk pengisian pajak secara online masih minim.



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP II),  Rida Handanu mengatakan, saat ini pelaporan baru mencapai 40,60 %, padahal target Kanwil DJP II Jawa Tengah pelaporan mencapai 65 % tahun 2018 ini.

"Saat ini wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT-nya berjumlah 332.208 WP. Sedangkan yang telah menggunakan e-Filling saat ini baru separuhnya, sebanyak 134. 883 WP," ujarnya.

Pihaknya juga mengupayakan jemput bola ke instansi swasta dan pemerintah. Sejauh ini sudah menyasar 187 instansi dengan 4.894 WP yang nantinya melaporkan SPT secara e-Filling.

”Kanwil DJP Jateng II beserta unit kerja di bawahnya serentak mulai membuka pojok pajak yang melayani e-Filling mulai 22 Februari di tempat-tempat strategis. Mulai kantor pos, pusat perbelanjaan dan tempat strategis,” katanya.

Pihaknya telah memberikan kemudahan sebab pengisian melalui e-Filling, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak. WP bisa mengisi secara online di situs resmi pajak kapanpun dan dimanapun. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan e-Filling. Ia mengimbau seluruh WP segera melaporkan SPT tahunan.

Kanwil DJP Jateng II juga melakukan berbagai upaya untuk peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Dengan menambah loket penerimaan SPT tahunan di kantor pajak pratama (KPP), melakukan jemput bola ke instansi, perguruan tinggi, dan perusahaan. (Arum)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya