Ekonomi & Bisnis

Beri Contoh Warganya, Wali Kota Surakarta Laporkan SPT Tahunan Secara Online

Ekonomi & Bisnis

9 Maret 2018 13:55 WIB

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (tengah) melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 secara online Jumat (9/3/2018). (solotrust-arum)

SOLO, solotrust.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 secara daring (online). Wali Kota melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan fasilitas e-Filing melalui laman djponline.pajak.go.id di Rumah Dinas Lodji Gandrung. Dengan melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, dirinya berharap bisa memberi contoh baik kepada warga Solo.

"Saya sudah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Saya juga sudah mendapat bukti pelaporan. Caranya sangat mudah dan tidak perlu mengantre. Ini merupakan salah satu program luar biasa, efisiensi segalanya. Warga di mana pun bisa dilayani dengan baik," paparnya pada media, Jumat (9/3/2018).



Rudy, sapaan akrabnya, mengimbau kepada seluruh warga untuk menunjukkan peran serta sebagai warga negara yang baik untuk menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan. "Semoga semua berjalan lancar, sehingga Kota Solo menjadi tertib wargane, tentrem uripe," kata Rudy.

Penyampaian SPT Tahunan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 8 Tahun 2015. Aparatur Sipil Negara atau anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian (ASN/TNI/Polri) harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono, mengimbau warga Solo segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal sebelum berakhir pada 31 Maret 2018.

E-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan yang aman, cepat, dan ramah lingkungan. E-filing dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.

Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing dapat menyiapkan lebih dulu persyaratannya di antaranya e-FIN, Bukti Potong 1721-A1 / 1721-A2, inventarisasi penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, siapkan daftar harta, dan kewajiban akhir tahun, tentukan PTKP yang tepat. (arum)

(way)