Hard News

Sempat Ramai Dibicarakan, Toko Ini Tak Lagi Jual Minyak Goreng Pakai Bundling

Jateng & DIY

30 Maret 2022 11:15 WIB

Antrian minyak goreng di Toko Nugraha, Banjarsari, Solo. Selasa (29/3). (Foto: dok. solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com – Kelangkaan minyak goreng (migor) murah menyebabkan masyarakat rela mengantri berpanas-panasan di beberapa distributor. Tak hanya dipaksa mengantri, masyarakat juga mesti membeli migor dengan sistem paket, alias bundling.

Hal itu pernah terjadi salah satunya di Toko Nugroho, Pasar Legi, Solo, yang diberitakan pada 24 Maret 2022 lalu, di mana, para pembeli diharuskan membeli komoditas lain seperti gula dan tepung, untuk mendapatkan migor.



Hal ini pun dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tak jarang pedagang mesti menyetok komoditas lain yang harganya lebih mahal dari minyak itu sendiri.

Namun, dari pantauan Solotrust.com Selasa (29/3) kejadian itu nampaknya tak terjadi lagi di toko tersebut. Satu pengantri sekaligus pengecer asal Jumantono, Karangnyar, Suyanto menuturkan pada pembelian kali ini pihaknya hanya diminta memberi KTP sebagai syarat pembelian dua jerigen migor curah dengan harga Rp15.500 ribu/kg.

 “Syaratnya hanya KTP, satu KTP dapat dua,” katanya.

Sebelumnya, Suyanto juga pernah melakukan pembelian dengan sistem bundling, dengan turut membeli tegung untuk mendapatkan dua jerigen migor jenis curah. Ia mengaku terpaksa, lantaran tiga sales-nya tak memiliki stok migor.

“Saya punya sendiri sales dikirimin ke rumah, ini Karanganyar sudah kosong, tiga sudah kosong semua,” terangnya.

Selain itu, pengecer lain yang asal Gawok, Sukoharjo, Sri mengaku senang dengan kabar tidak berlakunya sistem bundling tersebut. Pengecer yang mengantri sejak pukul 12.00, sistem bundling memberatkan pedagang-pedagang eceran yang tidak memiliki modal besar.

“Lumayan enak, no, kita nggak dibebani, kalau pakai itu, kalau nggak ada modal jualan? kita harus nyetok barang segitu,” kata Sri Selasa (13.00).

Bisa disanksi pidana

Atas sistem bundling yang ramai dibicarakan ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menanggapi melalui rilis yang diterima Solotrust.com Selasa (29/3), bahwa penjual yang menerapkan sistem tersebut dapat disanksi pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miiar.

Berdasar Pasal Pasal 15 UU tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara, Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (dks)

(zend)