Hard News

Hati-hati, Penjualan Minyak Goreng Bersyarat Bisa Kena Sanksi

Jateng & DIY

2 April 2022 12:36 WIB

Antrean pembeli minyak goreng di salah satu distributor di Solo. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Kantor Wilayah (Kanwil) VII Yogyakarta bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Solo mengumpulkan belasan pedagang di Kantor Disdag Solo, Jumat (1/4) pagi. Hal ini menyusul temuan pedagang yang melakukan praktik penjualan tying atau penjualan secara bersyarat, khususnya untuk minyak goreng.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII, Maryuani Sinta Hapsari bahkan tegas menyatakan, pedagang-pedagang yang melakukan praktik tying bisa dikenai sanksi Undang-undang (UU) No 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan denda hingga Rp1 miliar.



“Kita mengumpulkan distributor, pedagang, dan juga reteller untuk agar penjualan khususnya minyak goreng, tidak dilakukan penjualan secara bersyarat, karena itu merugikan masyarakat,” katanya, Jumat (1/4)

“Kalau bicara sanksi, di Undang-undang No 5 Tahun 1999, berupa denda, setelah dilakukan upaya penegakan hukum dan terbukti melakukan pelanggaran, maka denda minimal 1 Miliar atau kalau tidak 10 persen dari total penjualan di periode pelanggaran, atau 50 persen dari keuntungan bersih,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa distributor minyak goreng di Solo kedapatan melakukan praktik ini, seperti yang diberitakan Solotrust.com pada 24 Maret 2022 lalu yang terjadi di salah satu distributor minyak goreng curah di Pasar Legi. Pembeli pun mengeluhkan sistem tersebut, lantaran mau tak mau, mesti membeli komoditas lain demi mendapatkan minyak goreng jenis curah.

Namun, Maryuani menyatakan pihaknya tak buru-buru memberi sanksi untuk temuan itu. Terlebih, atas teguran yang telah diberikan, toko tersebut telah mencabut sistem penjualan tying

Maryuani menegaskan, pihaknya akan fokus pada edukasi dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Untuk selanjutnya, pihaknya bakal melakukan sanksi tegas jika penjualan dengan sistem seperti itu diberlakukan kembali oleh pedagang.

Beberapa toko yang kedapatan melakukan praktik tying tersebut juga telah mencabut peraturan mewajibkan pembeli harus membeli bahan pokok lain untuk mendapatkan komoditas utama, minyak goreng.

“Ini langkah antisipasi dan pencegahan, karena kita melihat ada itikad baik perubahan perilaku kemarin melalui surat teguran dan kemarin sudah ada perubahan perilaku, penegakan hukum sangat memberatkan, kasian nanti,” terangnya.

“Kita fokus ke minyak gorengnya, untuk tying ini pendekatan persuasi, kita lakukan advokasi, kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk  memberikan teguran di situ, nah kalau misalnya melakukan lagi penegakan-penegakan hukum akan kita lakukan,” pungkasnya. (dks)SOLO, solotrust.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Kantor Wilayah (Kanwil) VII Yogyakarta bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Solo mengumpulkan belasan pedagang di Kantor Disdag Solo, Jumat (1/4) pagi. Hal ini menyusul temuan pedagang yang melakukan praktik penjualan tying atau penjualan secara bersyarat, khususnya untuk minyak goreng.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII, Maryuani Sinta Hapsari bahkan tegas menyatakan, pedagang-pedagang yang melakukan praktik tying bisa dikenai sanksi Undang-undang (UU) No 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan denda hingga Rp1 miliar.

“Kita mengumpulkan distributor, pedagang, dan juga reteller untuk agar penjualan khususnya minyak goreng, tidak dilakukan penjualan secara bersyarat, karena itu merugikan masyarakat,” katanya, Jumat (1/4)

“Kalau bicara sanksi, di Undang-undang No 5 Tahun 1999, berupa denda, setelah dilakukan upaya penegakan hukum dan terbukti melakukan pelanggaran, maka denda minimal 1 Miliar atau kalau tidak 10 persen dari total penjualan di periode pelanggaran, atau 50 persen dari keuntungan bersih,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa distributor minyak goreng di Solo kedapatan melakukan praktik ini, seperti yang diberitakan Solotrust.com pada 24 Maret 2022 lalu yang terjadi di salah satu distributor minyak goreng curah di Pasar Legi. Pembeli pun mengeluhkan sistem tersebut, lantaran mau tak mau, mesti membeli komoditas lain demi mendapatkan minyak goreng jenis curah.

Namun, Maryuani menyatakan pihaknya tak buru-buru memberi sanksi untuk temuan itu. Terlebih, atas teguran yang telah diberikan, toko tersebut telah mencabut sistem penjualan tying

Maryuani menegaskan, pihaknya akan fokus pada edukasi dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Untuk selanjutnya, pihaknya bakal melakukan sanksi tegas jika penjualan dengan sistem seperti itu diberlakukan kembali oleh pedagang.

Beberapa toko yang kedapatan melakukan praktik tying tersebut juga telah mencabut peraturan mewajibkan pembeli harus membeli bahan pokok lain untuk mendapatkan komoditas utama, minyak goreng.

“Ini langkah antisipasi dan pencegahan, karena kita melihat ada itikad baik perubahan perilaku kemarin melalui surat teguran dan kemarin sudah ada perubahan perilaku, penegakan hukum sangat memberatkan, kasian nanti,” terangnya.

“Kita fokus ke minyak gorengnya, untuk tying ini pendekatan persuasi, kita lakukan advokasi, kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk  memberikan teguran di situ, nah kalau misalnya melakukan lagi penegakan-penegakan hukum akan kita lakukan,” pungkasnya. (dks)

(zend)