Hard News

Herry Wirawan Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung

Hukum dan Kriminal

5 April 2022 10:42 WIB

Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj/pri)

BANDUNG, solotrust.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.



“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro saat membacakan putusan, Senin (4/4).

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasil 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim PT Bandung juga memutuskan untuk tetap menahan Herry Wirawan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah emnjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Dilansir Antaranews, pada Selasa (15/2), Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan tersebut menggugurkan sejumlah tuntutan lain seperti hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset dan lainnya.

Lalu pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri hingga diantaranya hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

(zend)