Ekonomi & Bisnis

Pertamax Naik, Pengamat Ekonomi: Kebijakan untuk Sehatkan Pertamina

Ekonomi & Bisnis

6 April 2022 11:05 WIB

ilustrasi

SOLO, solotrust.com – Pertamina menaikan harga BBM jenis pertamax per 1 April 2022 menjadi Rp12.500 per liter. Kenaikan harga Pertamax ini dipengaruhi oleh harga minyak internasional yang cukup tinggi.

Pengamat sekaligus Dosen Makro Ekonomi FEB UMS, Agung Riyadi, menilai kebijakan ini cukup tepat di sisi untuk “menyehatkan” kondisi perusahaan Pertamina ditengah gempuran harga minyak internasional yang meroket.



“Hasil penjualan minyak juga akan dapat membantu pemasukan pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Menurut Agung, kenaikan ini tak berdampak negatif pada indikator dasar makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan pengangguran. Sebab konsumen pertamax di Indonesia merupakan pasar individu menengah ke atas, sekitar 14 persen pengguna kendaraan bermotor.

“Artinya, mereka membeli pertamax tidak untuk kepentingan komersial yang membebankan kenaikan harga kepada konsumen. Kalaupun ada dampaknya, saya pikir hanya pada 14 persen pengguna pertamax itu sendiri,” jelasnya.

Angka tersebut termasuk kecil sebab sebagian besar pengguna pertamax memiliki karakteristik inelastis terhadap harga pertamax, seperti berpindah ke produsen BBM lain seperti Petronas, Shell dan sebagainya.

“Tapi jika merunut keterangan pihak Pertamina yang menyatakan harga Pertamax masih kompetitif atau lebih rendah dari harga sejenis dari non-Pertamina, dugaan saya yang berpindah ke produk lain sedikit sekali,” terang Agung pada Solotrust.com, Sabtu (2/4).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dampak lainnya adalah kebijakan ini juga dapat menumbuhkan asumsi berpotensi mengurangi sensitifitas pemerintah terhadap makna pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

“Dulu dikuasai negara berarti dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat, sekarang dikuasai negara bukan lagi dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat tetapi mengadakan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk kemakmuran rakyat, bahkan ini berpotensi mengadakan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk Pertamina,” urai Agung.

“Selanjutnya pemerintah pusat, pemprov, pemda mendapatkan tetesan dari dana bagi hasil minyak bumi dan gas. Adapun konsumen pertamax mungkin indiferen. Bersamaan itu, semoga-semoga tidak terjadi degradasi sensifitas terhadap pasal 33 ayat 3 UUD 45,” tukasnya. (diva/putri)

(zend)