Hard News

Polres Boyolali Ringkus Seorang Pelaku Klitih

Hukum dan Kriminal

12 April 2022 16:13 WIB

Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka RA (17) pelaku kejahatan klitih. (Foto: Dok. Solotrust.com/jaka)

BOYOLALI, solotrust.com – Satreskim Polres Boyolali menangkap RA (17) warga Margomulyo, Banyuanyar, Banjarsari solo karena melakukan kejahatan jalanan penyerangan acak terhadap orang lain atau klitih.

Tersangka RA diketahui telah melakukan pembacokan terhadap warga tak di kenal di Desa Kacangan, Andong, Boyolali pada 29 Maret 2022 bersama temannya AA (16) yang kini sudah mendekam di penjara.



RA ditangkap di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 9 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat perbuatannya, RA terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

“yang bersangkutan sempat melarikan diri sekitar 2 minggu. Kejadian 29 Maret lalu dan berhasil kita amankan 9 April 2022 di sebuah wilayah Daerah Colomadu, Karanganyar. Ini yang terberat 170 ayat 2 ke-1 KUHP pidana pencara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres Boyalali AKBP Asep Mauludin dalam ungkap kasus.

Dalam melancarkan aksinya RA berperan sebagai pembonceng atau joki dari pelaku lain AA. RA melakukan kekerasan dengan menendang korban yang masih di bawah umur berinisial SMS.

Pihak kepolisian telah menyita satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) AD 3851 WFE. Sementara senjata tajam (sajam) jenis samurai yang dipakai saat penyerangan dibuang ke sungai dan hingga kini belum ditemukan petugas. (jaka)

(zend)