Serba serbi

Uni Eropa Ketatkan Aturan untuk Big Tech, Upaya Lindungi Pengguna dari Ujaran Kebencian, Disinformasi, dan Konten Online Berbahaya

Teknologi

26 April 2022 15:46 WIB

Ilustrasi. (Foto: pixabay)

Solotrust.com - Uni Eropa mengetatkan aturan untuk Big Tech atau raksasa teknologi seperti YouTube, Google, TikTok, dan Meta (perusahaan induk Facebook dan Instagram).

Sebagaimana dikabarkan Associated Press, Sabtu (23/4), di bawah undang-undang Uni Eropa yang disetujui pada hari itu, perusahaan-perusahaan Big tech harus mengawasi platform mereka lebih ketat untuk lebih melindungi pengguna Eropa dari ujaran kebencian, disinformasi, dan konten online berbahaya lainnya.



Pejabat Uni Eropa mencapai kesepakatan prinsip tentang Digital Services Act (DSA) setelah negosiasi akhir yang panjang yang dimulai pada hari Jumat.

Undang-undang tersebut juga akan memaksa Big Tech untuk memudahkan pengguna menandai masalah, melarang iklan online yang ditujukan untuk anak-anak, dan memberdayakan regulator untuk menghukum ketidakpatuhan dengan denda miliaran.

"Dengan DSA, waktu platform online besar yang berperilaku seperti mereka 'terlalu besar untuk dipedulikan' akan segera berakhir," kata Komisaris Pasar Internal Uni Eropa, Thierry Breton.

Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Margrethe Vestager menambahkan bahwa dengan perjanjian ini mereka memastikan bahwa platform-platform itu bertanggung jawab atas risiko yang dapat ditimbulkan oleh layanan mereka kepada masyarakat dan warga negara.

Breton mengatakan mereka akan memiliki banyak tongkat untuk mendukung undang-undang mereka, termasuk denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan, yang bagi Big Tech akan berjumlah miliaran dolar. Pelanggar berulang juga dapat dibanned di Uni Eropa.

Di bawah undang-undang ini, pemerintah akan dapat meminta perusahaan menghapus berbagai konten yang dianggap ilegal, termasuk materi yang mempromosikan terorisme, pelecehan seksual anak, ujaran kebencian, dan penipuan komersial.

Platform media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memberi pengguna alat untuk menandai konten semacam itu dengan cara yang mudah dan efektif, sehingga dapat dihapus dengan cepat.

Sebagai balasan, Twitter mengatakan akan meninjau aturan ini secara rinci dan mendukung peraturan yang cerdas dan berpikiran maju.

TikTok mengatakan akan menunggu rincian lengkap undang-undang tersebut, tetapi mereka mendukung tujuannya untuk menyelaraskan pendekatan terhadap masalah konten online dan menyambut fokus DSA pada transparansi sebagai sarana untuk menunjukkan akuntabilitas.

Google mengatakan pihaknya berharap untuk bekerja dengan pembuat kebijakan untuk mendapatkan rincian teknis yang tersisa dengan benar, untuk memastikan undang-undang tersebut bekerja untuk semua orang.

Amazon mengatakan pihaknya menyambut baik langkah-langkah yang meningkatkan kepercayaan pada layanan online. Sementara Facebook tidak menanggapi permintaan komentar.

Undang-Undang Layanan Digital melarang iklan yang ditargetkan untuk anak di bawah umur, serta iklan berdasarkan jenis kelamin, etnis, atau orientasi seksual pengguna. Ini juga melarang teknik penipuan yang digunakan perusahaan untuk mendorong orang melakukan hal-hal yang tidak mereka inginkan, seperti mendaftar ke layanan yang mudah dipilih, tetapi sulit ditolak.

Untuk menunjukkan bahwa mereka membuat kemajuan dalam membatasi praktik ini, perusahaan teknologi harus melakukan penilaian risiko tahunan terhadap platform mereka.

Hingga saat ini, regulator tidak memiliki akses ke cara kerja internal di Google, Facebook, dan layanan populer lainnya. Tetapi di bawah undang-undang baru ini, perusahaan harus lebih transparan dan memberikan informasi kepada regulator dan peneliti independen tentang upaya moderasi konten.

Aturan ini akan membuat YouTube misalnya, menyerahkan data tentang apakah algoritme rekomendasinya telah mengarahkan pengguna ke lebih banyak propaganda Rusia daripada biasanya. Untuk menegakkan aturan baru, Komisi eksekutif Uni Eropa diharapkan mempekerjakan lebih dari 200 staf baru. Untuk membayarnya, Big Tech akan dikenakan biaya pengawasan. (Lin)

(zend)