SEMARANG, solotrust.com – Pegawai negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah kota (Pemkot) Semarang tetap diperbolehkan melanjutkan libur usai lebaran asalkan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
"Izin untuk umroh jauh-jauh hari, dan hanya izin seperti itu sudah ada, tetapi untuk cuti tahunan dan digunakan untuk pribadi masih belum,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris pada Solotrust.com via aplikasi pesan, Senin (9/5).
Namun ia menegaskan semua PNS wajib masuk di hari pertama usai libur lebaran.
"Semua wajib semua, tapi mungkin setelah hari Raya ini ada yang mengajukan untuk menggunakan cuti tahunan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi seluruh PNS yang telah mematuhi peraturan tersebut. Sebab saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran yang dipimpin oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Senin ini, menunjukkan seluruh PNS telah masuk kerja.
"Alhamdulillah, pada umumnya temen-temen masuk kerja" imbuhnya. (fj)
(zend)