REMBANG, solotrust.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang melalui Unit Standardisasi Metrologi Legal (SML) melakukan sidak alat tera timbangan ke sejumlah kantor jasa ekspedisi. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan alat ukur timbangan.
Kepala UPT Metrologi Legal Rembang Mukaromah melalui Penera Ahli Pertama Wibowo Priambodo mengatakan, sidak bertujuan memberikan pengawasan terhadap timbangan untuk memastikan penggunaan alat ukur timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai ketentuan, kebenaran hasil timbangan dan adanya tanda tera sah yang berlaku.
Lebih lanjut dia menerangkan, kegiatan sidak dibagi menjadi beberapa tim yang menyasar ke penyedia jasa ekspedisi yang beroperasi di wilayah perkotaan sampai yang ada di sejumlah kecamatan.
"Kita pantau yang ini rutin yang ini belum rutin. Karena sebagian belum rutin melakukan tera ulang. Kasihan konsumen harus membayar lebih jika timbangan tidak sesuai," kata Wibowo kepada wartawan, Jumat (13/5).
Saat melakukan sidak, lanjut Wibowo petugas menemukan timbangan milik sejumlah jasa ekspedisi yang tidak rutin melakukan uji tera. Bahkan sejak timbangan tersebut dibeli. Petugas kemudian melakukan seting ulang agar timbangan tersebut menjadi sesuai dengan takaran yang seharusnya.
"Setelah timbangan tersebut disetel ulang, kemudian diberikan stiker dan segel sebagai penanda bahwa timbangan tersebut sudah ditera ulang," imbuhnya.
Metrologi Legal Rembang juga memberikan edukasi kepada pengelola jasa ekspedisi agar rutin melakukan tera ulang setiap tahun. Hal itu sekaligus memberikan kepercayaan pelayanan kepada pelanggan. (mn)
(zend)