Hard News

MAKI Surati Bupati Klaten, Soroti 3 Kecamatan Proses Pemindahan Aset

Jateng & DIY

14 Mei 2022 02:33 WIB

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat ditujukan kepada bupati Klaten terkait Pelaksanaan Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

KLATEN, solotrust.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat ditujukan kepada bupati Klaten terkait Pelaksanaan Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam surat perihal Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  RI Nomor 372/PRI02/II/2022  tertanggal 11 Februari 2022.     



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Surakarta, Boyamin Saiman mengatakan, saat ini tengah fokus pada upaya melakukan pencegahan terhadap pengalihan aset bersumber dari program PNPM agar tidak menjadi BUMDes bersama (BUMDes ma).

“Kami mengirimkan surat ditujukan kepada bupati Klaten. Jadi para bupati untuk tidak melaksanakan intruksi pemindahan aset PNPM ke BUMDes ma,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/05/2022).   

Dalam hal ini, Boyamin Saiman dengan tegas mengancam jika sampai ada yang melakukan pengalihan dan beberapa tahun kemudian terjadi masalah, MAKI akan mempermasalahkan hal itu ke jalur hukum.

“Para bupati untuk tidak melakukan langkah terkait Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dengan UU Cipta Kerja yang oleh Makamah Konstitusi tidak boleh dilaksanakan tujuannya selama dua tahun,” telas Boyamin Saiman.    

Badan hukum perkumpulan eks PNPM Mandiri yang dahulu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di Jawa Tengah ini rata-rata sehat dan berkembang baik dalam memberikan daya dorong masyarakat pedesaan.

Pihaknya menilai dalam perjalanannya ada upaya dari pemerintah akan mengalihkan yang sehat menjadi BUMDes ma, yakni badan hukum baru atas instruksi Kementerian Desa (Kemendes).

“Dengan dikeluarkan PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, upaya untuk pengalihan aset mulai dirasakan dan ini menjadi keresahan para pengurus PNPM di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Klaten,” kata Boyamin Saiman.

Pasal 73 yang menjadi acuan untuk melakukan pengalihan aset dinilai telah merusak hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Sebab, dalam pasal tersebut telah memberlakukan regulasi desa pada kelurahan.

“Pasal 73 ini malah menjadi acuan untuk pengalihan aset. Ini jelas merusak hukum tata negara serta hukum admistrasi negara bila ditelusuri,” jelas koordinator MAKI.

Dengan demikian, MAKI akan mempertahankan karena sudah berjalan sehat dan baik untuk tetap berdiri sendiri mengelola dan bertanggung jawab secara baik. Pasalnya, PNPM sudah teruji selama 20 tahun dan dananya betul-betul berkembang.

“Dalam isi surat tuntutan MAKI, selain meminta kepala daerah untuk tidak melaksanakan instruksi pemindahan aset PNPM ke BUMDes ma, MAKI juga tengah menyiapkan uji materi terkait PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, Boyamin Saiman tak akan menoleransi dan tetap mempersoalkan ke jalur hukum, apabila ada BUMDes ma telah mengambil aset PNPM dan ternyata ditemukan masalah dalam pengelolaan di kemudian hari.

“Data riil di lapangan, sampai saat ini total aset dikelola PNPM di Klaten tercatat mencapai Rp113 miliar dari 26 kecamatan terdapat dalam program PNPM. Disinyalir sudah ada tiga kecamatan yang sudah mulai berproses untuk pemindahan aset,” pungkasnya. (jaka)

(and_)