SOLO, solotrust.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) telah mengumumkan akan melaksanakan penggantian secara bertahap warna dasar pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi mulai Juni 2022. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 yang dikeluarkan tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Meski telah dimulai pada bulan ini, menurut Kasubnit 3 Regident Sat Lantas Polresta Solo, Ipda Yoyok Tri Wahyono, mewakili Kasat Lantas Kompol Agus Santoso, pergantian pelat nomor putih di Kota Solo belum diberlakukan meski material pelat berwarna putih sudah tersedia.
"Untuk pelat putih, (saat) ini sementara material (pelat nomor) kita sudah siap. Cuman itu masih menunggu petunjuk dari Korlantas," paparnya pada Solotrust.com, Jumat (3/6).
Tak ada persyaratan dan biaya pengurusan penggantian pelat nomor putih, Yoyok mengungkap pemilik kendaraan hanya perlu membawa persyaratan pajak lima tahunan.
"Tidak ada (persyaratan tambahan). Jadi seperti pajak limatahunan biasa. Bagi yang pajaknya masih lama menunggu hingga waktu pajak lima tahunan," imbuhnya.
Sedangkan proses penggantian pelat nomor putih di Kota Solo akan segera dilaksanakan secara bertahap.
"Nanti kalau sudah ada petunjuk, dilakukan secara bertahap. Mungkin kita akan konfirmasi ke medsos (media sosial) atau ke surat gambar gitu biar masyarakat bisa mengetahui," imbuhnya.
Di sisi lain, pemilik kendaraan lebih baik menunggu masa pemberlakuan pelat nomor putih yang sah meski sudah mendapatkan pelat nomor putih saat pajak lima tahunan.
Hal ini untuk menghindari tilang seperti yang terjadi di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Laporan Antaranews menyebut, Ditlantas Polda Jambi telah melakukan razia kendaraan pelat nomor putih pada 9 Mei 2022 lalu. Hasilnya terdapat 5 kendaraan yang ditilang karena dianggap melanggar peraturan.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Sebagai informasi, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan untuk menunjang program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia. (riz/lil)
(zend)