Hard News

Bawaslu Karanganyar Buka Layanan Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024

Jateng & DIY

10 Juni 2022 17:20 WIB

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meluncurkan layanan meja bantuan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6). Layanan meja bantuan ini dalam rangka sosialisasi dan memberikan kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Pemantau Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Karanganyar juga turut membuka layanan bagi pemantau Pemilu untuk mengawasi setiap proses tahapannya yang akan dimulai 14 Juni 2022 besok.



"Kami berharap untuk calon-calon Pemantau Pemilu di Karanganyar agar bisa mempersiapkan segala persyaratannya. Karena untuk menjadi Pemantau Pemilu, maka harus mendaftar terlebih dahulu kepada lembaga Bawaslu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.

Nuning menyebut Bawaslu Kabupaten Karanganyar siap membantu calon pendaftar pemantau Pemilu untuk berkoordinasi, dari Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB serta di hari Jumat muali 08.00 – 16.30 WIB.

"Sambil menunggu juknis (petunjuk teknis-red) dari Bawaslu RI, teman-teman Pemantau dipersilahkan untuk koordinasi dan atau sharing dengan berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Insya Allah kami layani kapanpun di hari kerja," tambahnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho berharap, semakin banyak lembaga yang berpartisipasi dalam pengawasan. Sebab menurutnya  kualitas Pemilu akan semakin baik dan sesuai regulasi yang berlaku.

"Pemilu Serentak 2024 dilanjutkan Pilkada Serentak 2024 menjadi semangat baru untuk semakin menumbuhkan persatuan dan kesatuan Bangsa kita. Tentu peran serta dari lembaga Pemantau Pemilu sangat dibutuhkan," katanya.

Handoko menyebut pemantau pemilu harus memiliki komitmen menyampaikan laporan hasil pemantauan dan menjunjung tinggi prinsip independensi.

"Seluruh pemangku kepentingan kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi ataupun bukti ketidaknetralan pemantau Pemilu di wilayah masing-masing. Selain itu, pemantau Pemilu harus juga memiliki komitmen untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya,” tutupnya.

(zend)