SEMARANG, solotrust.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno menemui perwakilan buruh yang berdemonstrasi di depan kantornya. Pihaknya akan berupaya agar buruh yang di PHK PT Randugarut Plastik dan lainnya dapat kembali bekerja.
Sutrisno mengatakan akan melakukan negosiasi dengan PT. Randugarut agar mencabut keputusan PHK itu. Ia juga meminta perusahaan memberikan kesempatan para buruh untuk kembali bekerja.
"Dinas tenaga kerja berupaya negosiasi, rembug kembali ke Randugarut Plastik untuk memberikan kesempatan, jangan sampai ada PHK, kalaupun harus di PHK, laluilah dengan prosedur yang benar yang baik, musyawarah kan dengan hati nurani," ungkapnya kepada Solotrust.com usai mediasi dengan perwakilan buruh, Kamis (7/7).
Dirinya mengingatkan kembali Indonesia adalah negara Pancasila yang memiliki 5 sila didalamnya. Dari apa yang terkandung di dalam Pancasila itu, tercermin berbagai nilai luhur yang seharusnya dijadikan pijakan dalam putusan yang berkaitan dengan PHK itu.
"Ke depannya musyawarah dalam mencapai kesejahteraan bersama," katanya.
Mengenai tindak lanjut dari mediasi ini, sesuai dengan mekanismenya, dirinya akan menemui para pengusaha yang terlibat dalam putusan PHK itu. Karena para buruh menilai perusahaan telah membuat keputusan yang tidak adil.
Namun ia menegaskan tugas pengawasan perusahaan ada di ranah dinas provinsi. Dirinya hanya melakukan mediasi lebih lanjut kepada perusahaan yang menurutnya melakukan kesalahan prosedur.
"Kita akan melakukan pendampingan kepada teman-teman pekerja agar mendapatkan apa yang sesuai dengan perjanjian awal," tandasnya.
Ikhwal ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, dirinya menegaskan bahwa Dinas dari provinsi yang bisa menjelaskannya.
"Nanti yang ngomong pengawasan dari provinsi, karena dinas ketenagakerjaan provinsilah yang menentukan ada pelanggaran atau tidak," pungkasnya. (fj).
(zend)