JAKARTA, solotrust.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka KML (Komisaris PT KAK), Selasa (13/03/2018). Langkah ini dilakukan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen.
Melansir laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id, KML ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KML telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Komisaris PT KAK ini diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.
Menurut situs KPK, KML disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(and)