Serba serbi

BPOM Keluarkan EUA Paxlovid untuk Obat Covid-19

Kesehatan

18 Juli 2022 16:36 WIB

Ilustrasi Obat Paxlovid. (Foto: Reuters/Jennifer Lorenzin)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau Izin Penggunaan Darurat obat Paxlovid untuk treatment penderita Covid-19.

Sebelumnya BPOM pernah menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada tahun 2020, antibodi monoklonal Regdanvimab tahun 2021, serta Molnupiravir tahun 2022. Penambahan jenis antivirus ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia.



Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” tambahnya.

Berdasarkan hasil analisa mengenai keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi, dengan memiliki efek samping ringan hingga sedang seperti dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen) dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3 persen; 1,6 persen; 1,3 persen; dan 0,8 persen).

Hasil uji klinis fase dua dan tiga, menunjukkan sisi efikasi Paxlovid dapat menurunkan risiko angka kematian hingga 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

Penny mengapresiasi kontribusi dan dukungan kepada pihak terkait seperti Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat dan asosiasi klinisi yang secara mendalam telah mengkaji hingga dapat menyetujui EAU Obat Paxlovid.

elanjutnya, bersama dengan Kementerian Kesehatan, BPOM akan terus melakukan pemantauan terhadap keamanan penggunaan di Indonesia.

BPOM juga melakukan rangkaian kegiatan pencegahan penggunaan dan peredaran Paxlovid secara ilegal dimulai dengan pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pemenuhan aspek sarana produksi obat melalui Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan sarana distribusi obat melalui Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), pengambilan sampel dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal.

Penny menghimbau kepada masyarakat agar bisa menjadi konsumen cerdas yang dapat menghindari pembelian atau penggunaan obat ilegal.

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” ungkap Penny dalam keterangan pers laman resmi pom.go.id.

Selanjutnya, Badan POM juga menghimbau agar masyarakat bijak dalam mengkonsumsi obat atau suplemen kesehatan lainnya serta tidak mudah terpengaruh oleh promosi produk dengan klaim dapat mengobati Covid-19. (berlin)

(zend)